7 Fakultas Kedokteran Menolak Intervensi Pemerintah

Tujuh Master Besar dari Fakultas Kedokteran — termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi tiny gratis sebagai bentuk penolakan terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru.

Kritik Utama Mereka:

  1. Intervensi Pemerintah
    Para master besar menolak peralihan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), akibat kekhawatiran bahwa ini akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesionalisme para dokter.
  2. Mutasi Dokter
    Dokter senior yang juga bertugas sebagai pengajar di fakultas kedokteran banyak yang dipindahkan, menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Tindakan ini dianggap merusak kesinambungan dalam pendidikan kedokteran.
  3. Risiko terhadap Mutu
    Para master besar menyuarakan kekhawatiran bahwa tanpa kolegium yang independen, mutu dokter spesialis dan siap kerja akan menurun, mengancam keselamatan pasien.

Suara dari Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen untuk mencegah intervensi negara”.
  • Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil kendali atas desain dan pengelolaan pendidikan kedokteran, tanpa partisipasi akademisi”.
  • Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan merusak kualitas pendidikan spesialis”.
  • Master besar Unhas & USU : Menyoroti bahwa proses pengambilalihan kolegium kurang transparan dan bisa menimbulkan kesenjangan dalam kompetensi klinis dan ilmiah.

Tanggapan dari Kemenkes:

Menurut pernyataan staf ahli Menkes, pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan hanya bertujuan untuk mempertegas koordinasi, bukan sebagai bentuk pengambilalihan. Namun, para kritikus menganggap ini sebagai intervensi yang melemahkan lembaga profesional.

Signifikansi bagi Kita:

  • Kualitas Dokter & Spesialis : Kemandirian kolegium berhubungan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan layanan pasien.
  • Fungsi Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap memiliki peran dalam perancangan kurikulum dan pelatihan untuk dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan : Harus ada keseimbangan dalam keterlibatan antara pendidikan, profesi, dan negara– tidak dimonopoli oleh satu pihak.

Kesimpulan Singkat:

Masalah besar Ringkasan
Akuisisi Collegium Berada di bawah Kemenkes/KKI menurut UU 17/2023 dan PP 28/2024
Reaksi Akademisi Universitas seperti FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak langkah ini
Risiko & Dampak Penting untuk menjaga independensi guna memastikan mutu pendidikan dan pelayanan tetap tinggi
Standar UU & Pemerintah Pemerintah menganggap proses ini legal dan hanya koordinatif; akademisi menilainya sebagai intervensi